Literasi adalah Vaksin

Literasi tidak hanya tentang kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat memahami dan menganalisis informasi yang kita terima. Dalam dunia yang semakin kompleks, literasi adalah vaksin yang membangun kekebalan kita terhadap kebodohan dan manipulasi; kita bisa mengenali dan menolak kebohongan yang seringkali menyelimuti kebenaran.

Di era informasi ini, banyak sekali penipu yang berselimut fakta palsu, mencoba memanfaatkan ketidaktahuan kita untuk keuntungan mereka. Mereka bermain di lautan ketidaktahuan, menghanyutkan mereka yang tidak tahu arah tujuan. Literasi adalah pedang tajam yang memotong tirai kebohongan, memberikan kita kekuatan untuk melawan tipu daya tersebut.

Huruf-huruf dan kata-kata adalah pelindung kita dalam menghadapi informasi yang menyesatkan. Setiap kalimat yang kita baca, setiap pengetahuan yang kita serap, membangun benteng melawan penipuan dan manipulasi. Literasi memberikan kita kemampuan untuk kritis, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang kita terima tanpa verifikasi yang baik.

Sebagai vaksin untuk jiwa, literasi membantu kita menolak diperdaya oleh keserakahan dan ketidakjujuran dunia. Dengan literasi, kita bisa mengenali ketika kita sedang dimanipulasi dan tidak menjadi korban kebohongan; menanamkan dalam diri kita kekebalan yang kuat terhadap informasi palsu dan kesesatan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus membuka halaman demi halaman buku, menggali makna dari setiap pengetahuan yang kita temukan. Proses ini tidak hanya memperkaya wawasan kita, tetapi juga mengasah kemampuan kita untuk berpikir kritis dan analitis. Literasi adalah alat yang kuat untuk membentuk pemikiran yang bebas dan mandiri.

Kemerdekaan sejati adalah kebebasan dari kebodohan, dan literasi adalah kunci untuk mencapai itu. Dengan literasi, kita dapat memahami dunia dengan lebih baik, membuat keputusan yang lebih bijaksana, dan hidup dengan lebih bermakna. Mari kita jadikan literasi sebagai bagian penting dalam hidup kita, karena dengan literasi, kita bisa menjadi individu yang lebih kuat, cerdas, dan bebas.

“Literasi adalah vaksin untuk melawan para penipu dunia yang ingin mengeksploitasi ketidaktahuanmu.”
— Neil Degrasse Tyson

Moon+ Reader

Moon+ Reader

Moon+ Reader adalah aplikasi pembaca buku elektronik yang sangat populer untuk perangkat Android. Berikut...

35.72Mb

Bahaya Lisan

Bahaya Lisan

"Buku Bahaya Lisan" oleh Imam Al-Ghazali adalah bagian dari kumpulan karya monumentalnya, "Ihya Ulumuddin"...

153Kb

Membaca Seperti Air yang Mengalir

Membaca Seperti Air yang Mengalir: Ketika Batu Kasar Menjadi Licin oleh Sungai Waktu

Suatu hari, seorang murid bertanya kepada gurunya, “Guru, aku telah membaca ratusan buku, tapi mengapa aku lupa hampir semua isinya? Apa gunanya membaca jika akhirnya tak ada yang tersisa?”

Guru itu tersenyum, lalu mengajak sang murid ke tepi sungai. Di sana, ia mengambil batu kasar dari dasar sungai dan meletakkannya di tangan muridnya. “Apa yang kau rasakan?” tanya sang Guru. “Kasar dan tajam,” jawab murid.

Kisah Batu dan Sungai

Sang Guru kemudian melemparkan batu itu ke tengah arus sungai. Setiap hari, mereka kembali ke tempat yang sama. Setahun kemudian, Guru mengambil batu yang sama dari dasar sungai. “Sekarang, rasakan permukaannya,” katanya. “Licin dan halus,” ujar murid heran.

“Inilah jawabannya,” sang Guru menjelaskan. “Batu ini tak pernah menahan air sungai yang mengalir, tapi lihatlah bagaimana air itu mengikis kekasarannya, membentuknya menjadi baru. Membaca ibarat air yang mengalir: meski kau tak mengingat setiap tetesnya, ia mengubahmu dari dalam.”

Filosofi Membaca: Lebih dari Sekadar Mengingat

1. Membaca Membersihkan “Kekasaran” Pikiran

Seperti batu yang dihaluskan air, membaca menghilangkan prasangka, ketidaktahuan, dan rigiditas berpikir. Dr. Fahruddin Faiz menyebut, membaca adalah “makanan jiwa” yang membuat pikiran tetap hidup, bahkan jika detailnya terlupakan. Proses inilah yang membersihkan mentalitas kita, seperti saringan kotor yang menjadi bersih setelah dialiri air .

2. Residu Pengetahuan yang Membentuk Karakter

Menurut filosofi “buku adalah jendela dunia”, setiap bacaan meninggalkan residu dalam bentuk nilai, empati, atau cara pandang. George R.R. Martin menggambarkannya sebagai “kapak yang mengasah ketajaman pikiran”. Meski kita lupa plot cerita, nilai-nilai seperti keberanian dalam To Kill a Mockingbird atau refleksi eksistensialis dalam karya Kafka tetap membentuk kepribadian kita.

3. Menjadi Air, Bukan Batu: Fleksibilitas Melawan Fanatisme

Kisah taman bacaan di Sungai Lentera Pustaka mengajarkan pentingnya menjadi “air” yang fleksibel, bukan “batu” yang kaku. Membaca berbagai perspektif melatih kita menerima perbedaan, menghindari debat tak produktif, dan mencari solusi. Jeanette Winterson bahkan menyebut buku sebagai “pintu ke dunia lain” yang memperluas empati .

4. Membaca sebagai Meditasi: Mengasah Kejernihan Pikiran

Dalam Jurnal Lingua Scientia, membaca digambarkan sebagai meditasi yang menyatukan pikiran, bahasa, dan rasa. Seperti air jernih, pikiran yang terlatih melalui bacaan kritis mampu menyaring hoaks dan prasangka, terutama di era banjir informasi .

5. Proses yang Lebih Penting daripada Hasil

Cicero pernah berujar, “Bacalah di setiap kesempatan, seperti pedang yang perlu diasah.” Tujuan membaca bukanlah mengumpulkan fakta, melainkan melatih otak untuk berpikir sistematis, reflektif, dan kreatif. Seperti batu yang tak langsung licin, transformasi ini butuh konsistensi—bukan kecepatan.

Ketika Pikiran Menjadi Sungai

Di akhir kisah, sang murid tersadar: membaca bukan tentang mengisi ember, tapi menyalakan api. Air sungai mungkin tak tertampung, tetapi alirannya mengubah daratan, menyuburkan tanah, dan menciptakan kehidupan. Begitu pula dengan buku—meski terlupa, ia meninggalkan jejak dalam cara kita melihat dunia, merespons masalah, dan menghargai perbedaan.

Seperti kata Buya Syafii Maarif, “Bacalah untuk membangun jembatan antar generasi, bukan tembok pemisah.” Maka, selamat membaca: biarkan pikiranmu mengalir seperti sungai, mengikis ego, dan menyuburkan kearifan.

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”

—Pramoedya Ananta Toer

Soft Criminal

MENGHILANGKAN HAK WARIS (INI HAK, artinya ada KEWAJIBAN untuk memberikan haknya kepada yang BERHAK). Menghilangkan hak waris (secara paksa) seseorang adalah perbuatan yang sangat tercela dan berdosa dalam pandangan agama (Islam). Dasarnya:

1. Al-Qur’an Surah An-Nisa (4:7):

 “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” Surah An-Nisa (4:10): “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

2. Hadis

Hadis riwayat Al-Bukhari: Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Barang siapa yang menzalimi hak saudara muslimnya, maka ia telah berada di ambang kehancuran dan azab yang pedih.”

Hadis riwayat Muslim: “Barang siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.” Dalil-dalil ini menegaskan bahwa menghilangkan hak waris adalah perbuatan zalim yang berdosa dan diancam dengan siksaan yang berat di akhirat.

Dasar Hukum Waris Dalam Islam

(Disebut Ilmu Faraid) bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).

1. Al-Qur’an

Ayat-ayat Al-Qur’an menjadi landasan utama dalam pembagian warisan. Beberapa ayat kunci adalah:

QS. An-Nisa: 11

“Allah memerintahkan tentang anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…” Ayat ini menjelaskan pembagian untuk anak, ayah, ibu, dan suami/istri.

An-Nisa: 12

­­­“Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…” Ayat ini mengatur hak waris suami/istri dan saudara kandung jika tidak ada anak.

An-Nisa: 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…” Ayat ini menjelaskan hak waris saudara laki-laki dan perempuan jika tidak ada anak atau orang tua.

1. Sunnah (Hadis Nabi)

Beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ menjadi rujukan tambahan. Hadis tentang Ashab al-Furud (ahli waris dengan bagian tetap):

“Berikanlah bagian yang telah ditetapkan kepada pemiliknya, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat (nasab).” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tentang larangan mewarisi pembunuh: “Pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Tirmidzi).

2. Ijma (Konsensus Ulama)

Ulama sepakat bahwa hukum waris Islam wajib diterapkan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah. Misalnya: Kesepakatan bahwa ahli waris laki-laki dan perempuan tidak boleh dihilangkan haknya tanpa alasan syar’i. Kesepakatan tentang pembagian Ashab al-Furud (kelompok dengan bagian tetap) dan Asabah (kelompok yang mendapat sisa harta).

3. Qiyas (Analogi)

Qiyas digunakan untuk kasus yang tidak dijelaskan langsung dalam Al-Qur’an atau Hadis. Contoh: Jika ahli waris tidak ada, harta diserahkan ke Baitul Mal (kas negara) berdasarkan analogi dari prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Prinsip Utama Hukum Waris Islam Hak Waris Berdasarkan Nasab dan Pernikahan

Ahli waris ditentukan oleh hubungan darah (anak, orang tua, saudara) atau hubungan pernikahan (suami/istri).

Ashab al-Furud

Kelompok yang mendapat bagian tetap, seperti: 1/2, 1/4, 1/8 untuk suami/istri. 2/3, 1/3, 1/6 untuk anak, orang tua, dan saudara. Asabah Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah bagian Ashab al-Furud dibagikan (biasanya laki-laki terdekat seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, atau paman).

Hijab dan Hirman

Hijab:

Tertutupnya hak waris karena adanya ahli waris yang lebih dekat. Hirman: Terhalangnya hak waris karena sebab tertentu (misal: beda agama atau pembunuhan).

Keadilan Proporsional

Bagian laki-laki umumnya lebih besar karena tanggung jawab finansialnya lebih berat (misal: mahar, nafkah keluarga).

Syarat dan Rukun Waris

Syarat: Kematian pewaris (baik secara hakiki atau hukum). Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal. Tidak ada penghalang (seperti beda agama atau pembunuhan). Rukun: Pewaris (muwarris). Ahli waris (waris). Harta warisan (tirkah).

Perbedaan Mazhab

Mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali): Menggunakan sistem Asabah dan Ashab al-Furud. Mazhab Syiah: Membagi waris berdasarkan kedekatan nasab tanpa memprioritaskan laki-laki, serta mengakui hak waris cucu dari anak perempuan.

Hukum waris Islam dirancang untuk menjamin keadilan, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik melalui ketentuan yang jelas dan terstruktur. — Adapun yang sekarang, TIDAK ADA DASAR HUKUM SYARIAHNYA. Kalo kita mau ikut syariah. Apalagi perdata.

TUJUAN UTAMA hukum waris Islam: Untuk menjamin keadilan, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik melalui ketentuan yang jelas dan terstruktur.

Dan karena pewaris adalah mewariskan KONFLIK dan ini akan menjadi kegagalan orang tua dan ini akan dipertanggungjawabkan.

Surah At-Tahrim (66:6):

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Ayat ini mengingatkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarga mereka dari keburukan dan siksa neraka, termasuk memberikan pendidikan dan bimbingan yang benar.

HR Bukhari dan Muslim:

“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya; seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka; seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka; dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.”

Hadis Riwayat Tirmidzi: “Tidak ada pemberian yang lebih utama dari seorang ayah kepada anaknya selain (pendidikan) yang baik.” Hadis ini menekankan pentingnya memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua.

Dan siapa yang ikut suatu golongan, ia termasuk golongan itu. “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud).

Nafsu yang mengajak pada Kejahatan. Surah Yusuf (12:53): “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”.