Soft Criminal
MENGHILANGKAN HAK WARIS (INI HAK, artinya ada KEWAJIBAN untuk memberikan haknya kepada yang BERHAK). Menghilangkan hak waris (secara paksa) seseorang adalah perbuatan yang sangat tercela dan berdosa dalam pandangan agama (Islam). Dasarnya:
1. Al-Qur’an Surah An-Nisa (4:7):
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” Surah An-Nisa (4:10): “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
2. Hadis
Hadis riwayat Al-Bukhari: Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Barang siapa yang menzalimi hak saudara muslimnya, maka ia telah berada di ambang kehancuran dan azab yang pedih.”
Hadis riwayat Muslim: “Barang siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.” Dalil-dalil ini menegaskan bahwa menghilangkan hak waris adalah perbuatan zalim yang berdosa dan diancam dengan siksaan yang berat di akhirat.
Dasar Hukum Waris Dalam Islam
(Disebut Ilmu Faraid) bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).
1. Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an menjadi landasan utama dalam pembagian warisan. Beberapa ayat kunci adalah:
QS. An-Nisa: 11
“Allah memerintahkan tentang anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…” Ayat ini menjelaskan pembagian untuk anak, ayah, ibu, dan suami/istri.
An-Nisa: 12
“Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…” Ayat ini mengatur hak waris suami/istri dan saudara kandung jika tidak ada anak.
An-Nisa: 176
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…” Ayat ini menjelaskan hak waris saudara laki-laki dan perempuan jika tidak ada anak atau orang tua.
1. Sunnah (Hadis Nabi)
Beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ menjadi rujukan tambahan. Hadis tentang Ashab al-Furud (ahli waris dengan bagian tetap):
“Berikanlah bagian yang telah ditetapkan kepada pemiliknya, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat (nasab).” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tentang larangan mewarisi pembunuh: “Pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Tirmidzi).
2. Ijma (Konsensus Ulama)
Ulama sepakat bahwa hukum waris Islam wajib diterapkan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah. Misalnya: Kesepakatan bahwa ahli waris laki-laki dan perempuan tidak boleh dihilangkan haknya tanpa alasan syar’i. Kesepakatan tentang pembagian Ashab al-Furud (kelompok dengan bagian tetap) dan Asabah (kelompok yang mendapat sisa harta).
3. Qiyas (Analogi)
Qiyas digunakan untuk kasus yang tidak dijelaskan langsung dalam Al-Qur’an atau Hadis. Contoh: Jika ahli waris tidak ada, harta diserahkan ke Baitul Mal (kas negara) berdasarkan analogi dari prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Prinsip Utama Hukum Waris Islam Hak Waris Berdasarkan Nasab dan Pernikahan
Ahli waris ditentukan oleh hubungan darah (anak, orang tua, saudara) atau hubungan pernikahan (suami/istri).
Ashab al-Furud
Kelompok yang mendapat bagian tetap, seperti: 1/2, 1/4, 1/8 untuk suami/istri. 2/3, 1/3, 1/6 untuk anak, orang tua, dan saudara. Asabah Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah bagian Ashab al-Furud dibagikan (biasanya laki-laki terdekat seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, atau paman).
Hijab dan Hirman
Hijab:
Tertutupnya hak waris karena adanya ahli waris yang lebih dekat. Hirman: Terhalangnya hak waris karena sebab tertentu (misal: beda agama atau pembunuhan).
Keadilan Proporsional
Bagian laki-laki umumnya lebih besar karena tanggung jawab finansialnya lebih berat (misal: mahar, nafkah keluarga).
Syarat dan Rukun Waris
Syarat: Kematian pewaris (baik secara hakiki atau hukum). Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal. Tidak ada penghalang (seperti beda agama atau pembunuhan). Rukun: Pewaris (muwarris). Ahli waris (waris). Harta warisan (tirkah).
Perbedaan Mazhab
Mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali): Menggunakan sistem Asabah dan Ashab al-Furud. Mazhab Syiah: Membagi waris berdasarkan kedekatan nasab tanpa memprioritaskan laki-laki, serta mengakui hak waris cucu dari anak perempuan.
Hukum waris Islam dirancang untuk menjamin keadilan, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik melalui ketentuan yang jelas dan terstruktur. — Adapun yang sekarang, TIDAK ADA DASAR HUKUM SYARIAHNYA. Kalo kita mau ikut syariah. Apalagi perdata.
TUJUAN UTAMA hukum waris Islam: Untuk menjamin keadilan, melindungi hak keluarga, dan mencegah konflik melalui ketentuan yang jelas dan terstruktur.
Dan karena pewaris adalah mewariskan KONFLIK dan ini akan menjadi kegagalan orang tua dan ini akan dipertanggungjawabkan.
Surah At-Tahrim (66:6):
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Ayat ini mengingatkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarga mereka dari keburukan dan siksa neraka, termasuk memberikan pendidikan dan bimbingan yang benar.
HR Bukhari dan Muslim:
“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya; seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka; seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka; dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.”
Hadis Riwayat Tirmidzi: “Tidak ada pemberian yang lebih utama dari seorang ayah kepada anaknya selain (pendidikan) yang baik.” Hadis ini menekankan pentingnya memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak sebagai bentuk tanggung jawab orang tua.
Dan siapa yang ikut suatu golongan, ia termasuk golongan itu. “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud).
Nafsu yang mengajak pada Kejahatan. Surah Yusuf (12:53): “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”.



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!